Artikel ini membahas pengolahan limbah pabrik pulp dan kertas sesuai Permen LHK Nomor 16 Tahun 2019 secara komprehensif.
Artikel ini membahas pengolahan limbah pabrik pulp dan kertas sesuai Permen LHK Nomor 16 Tahun 2019 secara komprehensif. Industri pulp dan kertas merupakan salah satu sektor strategis yang mendukung kebutuhan bahan baku kertas di Indonesia. Namun, proses produksinya menghasilkan limbah cair, padat, dan gas yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, pengolahan limbah menjadi aspek penting yang harus diperhatikan agar keberlanjutan industri tetap terjaga.
-2.jpg)
Permen LHK Nomor 16 Tahun 2019 hadir sebagai regulasi yang mengatur standar pengelolaan limbah di sektor ini. Regulasi tersebut memberikan pedoman teknis agar industri pulp dan kertas dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus meningkatkan efisiensi produksi.
Permen LHK Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan baku mutu air limbah bagi industri pulp dan kertas. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan parameter kualitas limbah yang boleh dibuang ke lingkungan.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya menekan pencemaran air yang berasal dari aktivitas industri. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Industri pulp dan kertas menghasilkan limbah cair yang mengandung bahan organik, kimia, dan padatan tersuspensi. Limbah cair ini biasanya berasal dari proses pencucian pulp, bleaching, dan pengolahan kertas.
Selain limbah cair, terdapat juga limbah padat berupa sludge serta emisi gas yang dapat menimbulkan bau tidak sedap. Semua jenis limbah ini harus diolah sesuai standar agar tidak menimbulkan masalah lingkungan.
Limbah cair dari pabrik pulp dan kertas memiliki kandungan BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan TSS (Total Suspended Solid) yang tinggi. Parameter ini menunjukkan tingkat pencemaran yang signifikan.
Jika tidak diolah, limbah cair dapat menyebabkan penurunan kualitas air sungai, mengganggu ekosistem perairan, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengolahan limbah cair menjadi prioritas utama.
Pengolahan primer dilakukan untuk mengurangi padatan tersuspensi melalui proses sedimentasi dan filtrasi. Tahap ini berfungsi sebagai langkah awal sebelum limbah masuk ke proses lanjutan.
Dengan teknologi ini, beban pencemar dapat dikurangi sehingga memudahkan proses pengolahan sekunder. Efisiensi tahap primer sangat menentukan kualitas hasil akhir pengolahan limbah.
Pengolahan sekunder menggunakan proses biologis seperti lumpur aktif dan biofilter. Tujuannya adalah mengurangi kandungan organik dalam limbah cair.
Proses biologis ini memanfaatkan mikroorganisme yang mampu menguraikan bahan organik sehingga kualitas air hasil olahan lebih baik dan ramah lingkungan.
Tahap tersier melibatkan proses kimia dan fisika lanjutan seperti koagulasi, flokulasi, dan filtrasi membran. Proses ini bertujuan untuk menghilangkan sisa pencemar yang tidak dapat diolah pada tahap sebelumnya.
Dengan adanya pengolahan tersier, kualitas air limbah yang dihasilkan dapat memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan dalam regulasi.
-1.jpg)
Sludge yang dihasilkan dari proses pengolahan limbah dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif atau bahan baku kompos. Pemanfaatan ini membantu mengurangi volume limbah sekaligus memberikan nilai tambah.
Selain itu, pemanfaatan sludge juga mendukung konsep circular economy, di mana limbah dapat diolah kembali menjadi produk yang bermanfaat.
Selain limbah cair, pabrik pulp dan kertas juga menghasilkan gas dan bau yang dapat mengganggu lingkungan sekitar. Teknologi scrubber dan biofilter digunakan untuk mengendalikan emisi gas.
Pengendalian bau dan gas menjadi penting agar aktivitas industri tidak menimbulkan keluhan masyarakat sekitar dan tetap sesuai dengan standar lingkungan.
Permen LHK Nomor 16 Tahun 2019 mewajibkan industri melakukan monitoring kualitas limbah secara berkala. Monitoring ini mencakup pengukuran parameter BOD, COD, TSS, dan lainnya.
Evaluasi hasil monitoring menjadi dasar untuk perbaikan sistem pengolahan agar tetap sesuai standar. Transparansi hasil monitoring juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri.
Penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti sistem daur ulang air dan energi terbarukan semakin didorong dalam industri pulp dan kertas. Hal ini sejalan dengan komitmen global terhadap pembangunan berkelanjutan.
Dengan teknologi ramah lingkungan, industri dapat menekan biaya operasional sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan pengolahan limbah. Partisipasi aktif masyarakat dapat mendorong industri untuk lebih transparan dalam pengelolaan limbah.
Selain itu, keterlibatan masyarakat juga membantu menciptakan hubungan harmonis antara industri dan lingkungan sekitar.
Meski regulasi sudah jelas, tantangan implementasi masih ada seperti keterbatasan biaya dan teknologi. Tidak semua industri memiliki kapasitas untuk menerapkan teknologi pengolahan limbah yang canggih.
Industri perlu berinovasi untuk menemukan solusi yang efektif dan efisien agar tetap dapat memenuhi standar regulasi.
-1.jpg)
Pengolahan limbah pabrik pulp dan kertas sesuai Permen LHK Nomor 16 Tahun 2019 merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Regulasi ini menjadi pedoman agar industri tetap bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan.
Dengan penerapan teknologi yang tepat dan keterlibatan semua pihak, dampak negatif dapat diminimalkan sehingga keberlanjutan industri pulp dan kertas tetap terjaga.
Info Konsultasi Project Pengolahan Air 0877-7795-07810
